- By Shahana Qabila
- 10 Januari 2025
Suami Bacok Istri hingga Berlumuran Darah di Bogor Ditetapkan sebagai Tersangka
Suami Bacok Istri hingga Berlumuran Darah di Bogor Ditetapkan sebagai Tersangka
Bogor – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Bogor. Seorang suami berinisial RS (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TS (32), hingga menyebabkan korban berlumuran darah. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (9/1) malam.
Menurut informasi yang dihimpun dari Kepolisian Resor Bogor Kota, insiden ini bermula dari pertengkaran rumah tangga yang memanas. Pelaku diduga tidak mampu mengendalikan emosi dan mengambil sebilah pisau dapur untuk menyerang korban. TS menderita luka serius di bagian kepala dan lengan akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya. "Korban sempat meminta pertolongan kepada tetangga sekitar, yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Jumat (10/1).
Berbekal informasi dari para saksi, polisi berhasil menangkap RS di daerah Cibinong beberapa jam setelah kejadian. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dari keterangan awal, pelaku mengaku tindakannya dipicu oleh perselisihan terkait masalah keuangan rumah tangga," tambah AKBP Dedi.
Sementara itu, korban TS kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Dokter yang menangani menyebutkan bahwa kondisinya stabil meskipun membutuhkan perawatan intensif untuk menyembuhkan luka-lukanya. "Kami fokus pada penanganan medis agar korban segera pulih," kata Dr. Andi Maulana, kepala tim medis RSUD Kota Bogor.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan lembaga pemerhati perempuan. Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak Bogor, Ratna Dewi, mengutuk keras tindakan pelaku. "Kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam rumah tangga, harus dihentikan. Kami mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku," tegas Ratna.
RS kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi yang sehat dalam rumah tangga. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan domestik kepada pihak berwenang guna mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang.